PPKM Dicabut, Satgas Sebut Syarat Wajib Vaksin Booster Masih Berlaku
RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak akhir Desember 2022 lalu. Meskipun begitu, aturan perjalanan di masa pandemi COVID-19 masih diberlakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No.24/22.
SE tersebut menyatakan bahwa tidak ada lagi tes COVID-19 antigen maupun PCR untuk seluruh persyaratan perjalanan moda transportasi. Namun, sebagai gantinya calon penumpang diwajibkan vaksinasi COVID-19 booster atau vaksin dosis ketiga.
"Pada saat sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri No.53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito seperti dikutip dari detik.com, Senin, 2 Januari 2022.
Menurut data vaksin.kemkes.go.id, berikut cakupan vaksinasi COVID-19 dosis satu hingga empat berdasarkan data Kemenkes RI yang dikutip Senin (2/1), yakni:
- Vaksin dosis 1: 86,95 persen
- Vaksin dosis 2: 74,48 persen
- Vaksin dosis 3: 29,22 persen
- Vaksin dosis 4: 5,09 persen
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pemerintah Optimis Pertahankan Gelar Juara Umum WorldSkills ASEAN
-
Chusnunia Chalim Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Hutang UMKM
-
Pertemuan Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong, Bahas Sejumlah Isu Bilateral
-
Legislator Lalu Hadrian Irfani Nilai Penambahan Wamen di Kemenpora Langkah Tepat
-
Serap Aspirasi Soal Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Kunker ke Jawa Timur