PPKM Dicabut, Satgas Sebut Syarat Wajib Vaksin Booster Masih Berlaku

| Senin, 02/01/2023 18:10 WIB
PPKM Dicabut, Satgas Sebut Syarat Wajib Vaksin Booster Masih Berlaku Vaksin Booster. (Foto: covidgoid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak akhir Desember 2022 lalu. Meskipun begitu, aturan perjalanan di masa pandemi COVID-19 masih diberlakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No.24/22.

SE tersebut menyatakan bahwa tidak ada lagi tes COVID-19 antigen maupun PCR untuk seluruh persyaratan perjalanan moda transportasi. Namun, sebagai gantinya calon penumpang diwajibkan vaksinasi COVID-19 booster atau vaksin dosis ketiga.

"Pada saat sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri No.53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito seperti dikutip dari detik.com, Senin, 2 Januari 2022.

Menurut data vaksin.kemkes.go.id, berikut cakupan vaksinasi COVID-19 dosis satu hingga empat berdasarkan data Kemenkes RI yang dikutip Senin (2/1), yakni:

  • Vaksin dosis 1: 86,95 persen
  • Vaksin dosis 2: 74,48 persen
  • Vaksin dosis 3: 29,22 persen
  • Vaksin dosis 4: 5,09 persen
Tags : Satgas , COVID-19 , PPKM , Perjalanan , Indonesia